Dari hasil analisis dan pemeriksaan tersebut, ada beberapa rekening yang akan diblokir penyidik Polri karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," katanya.
PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening FPI tersebut.
Hal itu apabila di kemudian hari PPATK kembali menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.***