PPATK Selesai Periksa Rekening FPI, Beberapa Akan Diblokir Karena Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

- 31 Januari 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi uang rupiah. PPATK telah selesai memeriksa dan menganalisis 92 rekening FPI.*
Ilustrasi uang rupiah. PPATK telah selesai memeriksa dan menganalisis 92 rekening FPI.* /Pixabay/EmAji

Dari hasil analisis dan pemeriksaan tersebut, ada beberapa rekening yang akan diblokir penyidik Polri karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

"Selanjutnya, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," katanya.

Baca Juga: Sebut 109 Kepala Daerah yang Diusung PDIP Adalah Kader NU, Gus Mis: Berada dalam Satu Nafas Perjuangan

PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening FPI tersebut.

Hal itu apabila di kemudian hari PPATK kembali menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x