PPATK Selesai Periksa Rekening FPI, Beberapa Akan Diblokir Karena Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

- 31 Januari 2021, 22:23 WIB
Ilustrasi uang rupiah. PPATK telah selesai memeriksa dan menganalisis 92 rekening FPI.*
Ilustrasi uang rupiah. PPATK telah selesai memeriksa dan menganalisis 92 rekening FPI.* /Pixabay/EmAji

PR CIREBON - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan afiliasinya.

Pernyataan terkait pemeriksaan 92 rekening FPI itu disampaikan oleh Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 31 Januari 2021.

PPATK mengungkapkan, penyelesaian proses anlisis dan pemeriksaan rekening FPI itu sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang.

Baca Juga: 2 Pelaku Pengeboman Ikan di Biak Berhasil Ditangkap KKP, Ditjen PSDKP: Tersangka Telah Dititipkan di Polres

"PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi," kata Dian kepada PikiranRakyat-Cirebon.com melalui pesan singkat WhatsApp.

Dian mengatakan tindakan penghentian transaksi kepada 92 rekening FPI itu dilakukan untuk memberikan waktu yang cukup bagi PPATK dalam menjalankan tugasnya.

"Tindakan penghentian transaksi yang dilakukan oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut paska ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang," ungkapnya.

Baca Juga: Gempa dengan Magnitudo 5,7 Guncang Kepulauan Aru Maluku, BMKG Sebut Tidak Berpotensi Tsunami

Hasil analisis dan hasil pemeriksaan tersebut, kata Dian, telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x