Viral Siswi Non Muslim SMK Negeri di Padang Dipaksa Mengenakan Jilbab, Husin Shihab: Ambil Tindakan Tegas

- 24 Januari 2021, 08:15 WIB
Husin Shihab.
Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab.

PR CIREBON – Viral sebuah kabar mengenai siswi non muslim yang mengaku dipaksa pihak sekolah untuk mengenakan jilbab.

Kejadian itu terjadi di sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Padang, Sumatera Barat, berdasarkan video pengakuan yang diunggah oleh orang tua siswa.

Kini, kepala sekolah dari SMK Negeri itu telah meminta maaf.

Baca Juga: Tak Banyak Diketahui, Lobak Ternyata Kaya Manfaat

Peristiwa ini mendapat beragam reaksi dari banyak pihak, salah satunya adalah Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shihab.

Dilihat PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Twitter-nya, ia Husin Shihab meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mengambil tindakan tegas.

“Ane berharap Pak Menteri Nadiem lekas ambil tindakan tegas untuk memecat Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, supaya jadi pembelajaran bagi sekolah lain"

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Diproduksi 2022, Nihayatul Wafiroh: Lewat Vaksinasi Semoga Berjalan Sesuai Rencana

"Bahwa negara kita ini berdasarkan Pancasila dan harus siap menerima perbedaan yang dimulai dari lembaga pendidikan negeri,” tulis Habib Husin Shihab pada Sabtu, 23 Januari 2021 malam.

Selain Husin Shihab, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, juga mengaku prihatin.

Arist Merdeka Sirait menegaskan harus adanya sanksi tegas terhadap yang terbukti melanggar peraturan di satuan pendidikan negeri itu.

Hal itu lantaran pakaian siswa dan siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam aturan itu, tidak boleh mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah negeri.

Baca Juga: Lebih dari 2.100 Orang Ditangkap Saat Protes di Rusia, Menuntut Pembebasan Kritikus Alexei Navalny

Sekolah juga dilarang membuat peraturan atau imbauan menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Selain itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta menggunakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu

Berdasarkan kehendak orang tua wali dan peserta didik yang bersangkutan.

Baca Juga: Memasuki Masa Menopause? Sebaiknya Konsumsi Makanan Olahan Kedelai Guna Kurangi Gejala yang Dirasakan

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidik untuk mematuhi Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014," tegas Arist Merdeka Sirait, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Arist Merdeka Sirait menilai bahwa Kemendikbud harus terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud nomor 45 tahun 2014.

Karena itu diharapkan seluruh Dinas Pendidikan, satuan pendidikan dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah.

Baca Juga: Joe Biden Disebut Lakukan Pembersihan Loyalis Trump, Beberapa Pekerja Media Dipecat

"Harapannya tidak terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan," kata Arist Merdeka Sirait.

Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya akan memastikan kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran dan tidak terulang lagi.

"Untuk memastikan peristiwa ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan negeri di Indonesia"

Baca Juga: BNPB Catat Ada 197 Bencana Awal Tahun 2021, BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem

"Komnas Perlindungan Anak dan Tim Investigasi dan Advokasi Perlindungan Anak akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Padang"

"Untuk bertemu Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Barat," pungkas Arist Merdeka Sirait.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah