Tim Advokasi 6 Laskar FPI Bawa Kasus ke Pengadilan Internasional, Ferdinand Hutahaean: Upaya Sia-sia

- 20 Januari 2021, 16:49 WIB
Ferdinand Hutahaean menyoroti tindakan Tim Advokasi 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) .*
Ferdinand Hutahaean menyoroti tindakan Tim Advokasi 6 anggota Front Pembela Islam (FPI) .* /Twitter/@FerdinandHaean3

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan bahwa peristiwa tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Cikampek bukan pelanggaran HAM berat.

Ia mengatakan bahwa tidak terdapat indikasi pelanggaran HAM berat pada peristiwa tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Drama Pilpres AS, SBY: Demokrasi Tidaklah Sempurna

"Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu," kata Taufan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Menurutnya, indikator pelanggaran HAM berat misalnya, satu perintah yang terstruktur, terkomando, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain.

Namun, peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini merupakan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Ingin Mbak You Minta Maaf, Muannas Alaidid: Akui Kesalahannya Kalo Pernyataannya Keliru

"Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan," ujarnya.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana.

Laskar FPI yang tewas ditembak petugas kepolisian karena sempat terlibat bentrok.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x