PR CIREBON – Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera menanggapi soal penanganan korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 diberbagai negara, termasuk di Indonesia sendiri.
Korupsi dana Covid-19 ternyata tak hanya terjadi di Indonesia saja tetapi juga terjadi diberbagai negara lain seperti Vietnam dan Belanda.
Namun, yang berbeda ialah proses penanganan hukum atas kasus korupsi tersebut.
Baca Juga: Bantuan untuk Korban Gempa Bumi di Sulawesi Barat Mulai Disalurkan, Termasuk Layananan Kesehatan
Menanggapi hal tersebut, Mardani Ali Sera pun menyoroti perbedaan penanganan korupsi dana Covid-19 yang terjadi diberbagai negara dengan yang ada di Indonesia.
Melalui cuitan dalam akun twitter miliknya, Mardani Ali Sera menyebutkan bahwa di Vietnam, pejabat yang melakukan mark-up dana Covid-19 langsung diberikan hukuman 10 tahun penjara.
Bahkan, di Belanda satu kabinet mundur dari jabatannya karena gagal mengelola dana Bansos. Namun bagaimana dengan yang terjadi di Indonesia?
Baca Juga: Tanggapi Soal Dugaan Korupsi BPJS, Marzuki Ali: Sudah Gak Ada Hati Manusia, Lebih Buruk dari Hewan
Seperti yang telah diketahui, di Indonesia, dana Bansos untuk rakyat yang mengalami krisis akibat Covid-19 dikorupsi besar-besaran oleh eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara.