Kasus Berlanjut, Bareskrim Polri Dijadwalkan Serahkan Tahap I Berkas Pelanggaran HRS Hari Ini

- 14 Januari 2021, 07:20 WIB
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

PR CIREBON – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis, 14 Januari 2021.

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada pula berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 2 Nutrisi yang Terkandung dalam Wortel Ternyata Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria

"Rencana besok (Kamis) akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Rian mengatakan, ada dua berkas perkara sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU dalam kasus Petamburan.

"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," ungkapnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Sempat Dukung Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Duluan, Ernest Prakasa: Saya Terlihat T**ol

Rian menjelskan, kasus Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x