Ditanya Soal Kasus Chat Mesum HRS yang Dibuka Kembali, Mahfud MD: Proses Hukum Harus Diteruskan

- 3 Januari 2021, 06:45 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD.*
Menkopolhukam, Mahfud MD.* /Instagram.com/@mohmahfudmd

PR CIREBON – Menjawab pertanyaan netizen soal kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dibuka kembali oleh Kepolisian, Mahfud MD menyebut proses hukum harus diteruskan.

Kasus chat mesum HRS yang baru-baru ini dibuka kembali oleh kepolisian karena mencabut SP3 yang telah dikeluarkan pada tahun 2016 memang masih menuai polemik.

Pasalnya, kasus chat mesum HRS tersebut telah di-SP3 oleh penyidik kepolisian lantaran kurangnya bukti.

Baca Juga: Anggap Fadli Zon Tak Peduli Pernyataan Gerindra, Husin Shihab: Harus Dinonaktifkan atau Suruh Diam!

Namun, kini pihak Kepolisian mencabut SP3 tersebut pada saat proses praperadilan atas kasus HRS yang tengah diusut yakni pelanggaran protokol kesehatan.

Mahfud MD selaku Menkopolhukam mengaku telah bertanya dan mengonfirmasi langsung pada pihak kepolisian terkait hal tersebut.

Menurut keterangan yang didapat Mahfud MD, kasus tersebut dibuka kembali lantaran pengadilan menyatakan SP3 tidak sah.

Baca Juga: Komentari Risma Sidak ke Gorong-gorong, Rocky Gerung: Tidak Perlu Dilakukan Risma

Oleh karena itu, Mahfud MD pun menyetujui dan berpendapat bahwa kasus chat mesum HRS harus diteruskan proses hukumnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x