Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.
Baca Juga: Kim Yo Jong Geram Parade Militernya Dilacak Korsel: Perilaku Buruk Mereka Peringkat Teratas Dunia
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.
Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.***