Kasus Chat Asusila dan Foto Tak Senonoh HRS dan Firza, Mahfud Md: Soal Isi Chat Saya Tak Ingin Tahu

- 4 Januari 2021, 15:41 WIB
Kasus Chat Asusila dan Foto Tak Senonoh HRS dan Firza, Mahfud Md: Soal Isi Chat Saya Tak Ingin Tahu.*
Kasus Chat Asusila dan Foto Tak Senonoh HRS dan Firza, Mahfud Md: Soal Isi Chat Saya Tak Ingin Tahu.* /Instagram/@mohmahfudmd/.*/Instagram/@mohmahfudmd



PR CIREBON - Soal percakapan bermuatan kata-kata asusila dan foto tak senonoh, yang beredar di masyarakat pada tahun 2017, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud Md angkat bicara.

Chat bermuatan kata-kata asusila itu berujung pada penetapan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Firza Husein (FH).

Namun kasus tersebut sempat dihentikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak Polda Metro Jaya, dengan alasan kurang kuatnya alat bukti.

Baca Juga: Hari Ini Mulai Cair Serentak se-Indonesia, Segera Cek dan Pastikan Namamu sebagai Penerima Bansos

“Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan,” tulis Mahfud MD, sebagaimana dalam cuitan @mohmahfudmd pada 3 Januari 2021.

Dengan adanya pernyataan dari Mahfud Md itu sendiri, sebagai bentuk jawaban cuitan Ma’mun Murod, seorang Guru Program Studi Ilmu Politik FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul artikel sebelumnya "Mahfud MD Buka Suara Soal Chat Mesum Rizieq Shihab dan Firza Husein: Tak Tahu, Tidak Mau Tahu Isinya"

Baca Juga: Gisel Tidak Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Video Syur, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

Ma’mun Murod menyampaikan bahwa sepengetahuannya kasus chat bermuatan kata-kata asusila tersebut telah SP3, dan berdasarkan ahli IT Institut Teknologi Bandung bahwa video chat tersebut merupakan palsu.

“Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi?” demikian ditulis Ma’mun Murod dalam cuitannya @mamunmurid_.

Sementara itu, melalui cuitannya Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya telah menyambangi pihak kepolisian, dan berdasarkan informasi percakapan bermuatan kata-kata-asusila tersebut terjadi pada tahun 2016.

Baca Juga: Jalani 15 Tahun Penjara, Narapidana Kasus Terorisme Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Jumat Mendatang

“Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi,” demikian tulis Mahfud MD.

“Sekarang ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu,” tulisnya menambahkan.(Irwan Suherman/Pikiran-Rakyat.com).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x