PR CIREBON – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat menyatakan narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, ditetapkan bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 mendatang.
Baasyir saat ini ditahan di LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Baca Juga: Menantang Daerah Membuat Jaket yang Dipakainya, Sandiaga Uno: Bisa Membangkitkan Ekonomi Kreatif
Ia mengungkapkan bahwa Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi, di Bandung pada Senin, 4 Januari 2021.
Dalam pembebasan Baasyir, lanjutnya, LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir akan tetap dilakukan pihak terkait lain.
Baca Juga: Amien Rais Sebut Pemerintah Habisi Demokrasi dengan Pelarangan FPI, Fraksi PKB DPR: Tidak Tepat
"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Syudui, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.