Kasus Berlanjut, Bareskrim Polri Dijadwalkan Serahkan Tahap I Berkas Pelanggaran HRS Hari Ini

- 14 Januari 2021, 07:20 WIB
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020.

Kedua, akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini: Kamis 14 Januari 2021, Berpotensi Hujan Petir Sore dan Malam Hari

"Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu," kata Rian.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.

SertaPanglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka satu-satunya.

Baca Juga: Dicairkan 4 Tahap, Simak Begini Cara Mendapatkan BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah