Kasus Berlanjut, Bareskrim Polri Dijadwalkan Serahkan Tahap I Berkas Pelanggaran HRS Hari Ini

- 14 Januari 2021, 07:20 WIB
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal.
DOKUMEN. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara Foto/Muhammad Iqbal. /

PR CIREBON – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan menyerahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis, 14 Januari 2021.

Dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU adalah berkas kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada pula berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: 2 Nutrisi yang Terkandung dalam Wortel Ternyata Bisa Tingkatkan Kesuburan Pria

"Rencana besok (Kamis) akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, 13 Januari 2021.

Rian mengatakan, ada dua berkas perkara sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU dalam kasus Petamburan.

"Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung," ungkapnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Sempat Dukung Raffi Ahmad Divaksinasi Covid-19 Duluan, Ernest Prakasa: Saya Terlihat T**ol

Rian menjelskan, kasus Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara karena terdapat dua peristiwa.

Pertama adalah kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat 13 November 2020.

Kedua, akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari ini: Kamis 14 Januari 2021, Berpotensi Hujan Petir Sore dan Malam Hari

"Iya ada dua (berkas perkara) di Petamburan karena kasus di Tebet itu," kata Rian.

Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka yaitu Rizieq Shihab, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, sekretaris panitia acara Ali bin Alwi Alatas.

SertaPanglima Laskar Pembela Islam (LPI) dan penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, kepala seksi acara Idrus dan penanggung jawab acara Sobri Lubis.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka satu-satunya.

Baca Juga: Dicairkan 4 Tahap, Simak Begini Cara Mendapatkan BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon pada Selasa, 12 Januari 2021 lalu.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti.

Baca Juga: Kim Yo Jong Geram Parade Militernya Dilacak Korsel: Perilaku Buruk Mereka Peringkat Teratas Dunia

Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Praperadilan ini diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Rizieq terus berlanjut.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah