Jelang Vaksinasi, BPOM dan MUI Beri Sinyal Baik hingga Jokowi Jadi Penerima Vaksin Pertama

- 12 Januari 2021, 13:08 WIB
Mui menetapkan vaksin sinovac halal dan suci.
Mui menetapkan vaksin sinovac halal dan suci. /Foto: covid19.go.id/

PR CIREBON – Setelah melalui uji coba yang panjang, program vaksinasi resmi akan digelar mulai besok, Rabu, 13 Januari 2021.

Program vaksinasi akan dimulai dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai penerima vaksin pertama.

Hal ini seperti yang sudah disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin, 11 Januari kemarin.

Baca Juga: Hoaks Atau Fakta: Benarkah Detik-detik Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Terekam Oleh Nelayan?

“Insyaallah, Bapak-Ibu kita akan mulai di hari Rabu dan akan dimulai oleh Bapak Presiden,” ujarnya, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman resmi Sekretaris Negara.

Program vaksinasi ini akhirnya digelar setelah mendapatkan sinyal yang baik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Baca Juga: Beredar Buku Biologi Sekolah Kutip Harun Yahya, Ulil Abshar Minta Nadiem Makarim Bertindak

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Saat melakukan konferensi pers bersama BPOM, Niam melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus Covid-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga: Pria di Singapura Perkosa Anak Tirinya Selama Lebih dari 20 Tahun, Dipenjara Hanya 9 Tahun

Fatwa kehalalan Sinovac sendiri erat kaitannya dengan halal dan amannya suatu produk.

Niam mengatakan, melalui fatwa tersebut maka umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2.

Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Baca Juga: Haikal Hassan Blokir Akun 'Tukang Lapor', Muannas Alaidid: Bener-bener Ular Ente Beh

Sementara itu, CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ia mengatakan, dalam memutuskan pemberian otorisasi darurat itu BPOM mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil dan Turki, yang menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal COVID-19.

Baca Juga: Gorila di Taman Safari San Diego AS Bergejala Corona, Dua Ekor Dikonfirmasi Positif Covid-19

Selain itu, kata dia, vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.

Sementara dari uji klinik di Bandung yang dilakukan Biofarma dan Sinovac, lanjut dia, efikasi CoronaVac itu mencapai 65,3 persen.

Selanjutnya, uji klinis di Turki efikasi Sinovac mencapai 91 persen dan Brazil 78 persen.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah