Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya

- 11 Januari 2021, 07:15 WIB
Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya.*
Yakini Harun Masiku Masih Hidup, KPK: Utang Ini Harus Dibayar dengan Penangkapannya.* /kpk.go.id/

PR CIREBON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini tersangka mantan Harun Masiku (HM) yang merupakan buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 masih hidup.

Hal itu disebabkan menurut KPK, jika yang bersangkutan meninggal dunia, jenazah atau pun kuburan buronan tersebut tidak diketahui lokasinya.

"Apakah statusnya MD (meninggal dunia) atau disembunyikan, terkait MD atau tidak, selama kami tidak melihat jenazahnya di mana, makamnya di mana,".

Baca Juga: Mensos Risma Gemar lakukan Blusukan, Ini Saran dari Akademisi untuk Risma

"Kuburannya di mana, maka kami menganggap yang bersangkutan saat ini statusnya masih hidup," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo  Budiyanto.

Yang disampaikannya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Minggu, 10 Januari 2021.

Harun sendiri telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.

Baca Juga: Dalam Satu Hari Dua Berita Duka Untuk Birgaldo Sinaga: Turut Berduka Cita Sedalam-Dalamnya

Oleh karena itu, katanya, KPK menganggap belum tertangkapnya Harun sebagai utang yang harus dibayar sesegera mungkin oleh para penyidik KPK.

"Itu adalah upaya yang akan dilakukan oleh para penyidik untuk berusaha mencari, menelusuri keberadaan dari HM ini, " kata Setyo.

Setyo menambahkan bahwa merupakan salah satu tanggung jawab KPK yang harus diselesaikan.

Baca Juga: Mengenal Boeing 737-500, Disebut jadi Salah Satu Pesawat yang Banyak Laku Terjual

"Kami tuntaskan dengan harapan ini 'utang' dari para penyidik yang harus bisa dibayar dengan cara menemukan, penangkapan kepada HM," ujar Setyo, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dalam pencarian Harun, KPK sendiri telah mengevaluasi tim satuan tugas (satgas) yang bertanggung jawab mencari Harun tersebut.

KPK sebelumnya memang mengakui, mempunyai utang empat perkara yang mendapat perhatian publik namun sudah lama di tahap penyidikan.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Inilah 6 Cara Sederhana nan Instan untuk Hilangkan Rasa Stresmu

"Masih ada beberapa perkara yang menjadi perhatian publik yang hingga saat ini masih berjalan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK 2020 di Gedung KPK, Jakarta.

Ia mengatakan bahwa KPK akan tetap berupaya menyelesaikan perkara 2021 guna mencapai asas kepastian hukum dan keadilan.

Salah satunya adalah perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada anggota KPU RI Wahyu Setiawan dengan tersangka Harun Masiku.

Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa Atas Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, AHY: Kita Berharap Mukjizat

"Hingga saat ini telah dilakukan upaya untuk menangkap tersangka HM melalui koordinasi dengan pihak Bareskrim Polri dan melakukan pemantauan/monitoring keberadaan tersangka HM," ungkap Nawawi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x