"Itu sudah Standar Operasional Prosedur (SOP) di sini. Siapa pun nasabahnya, tidak terkecuali penerima BPUM, akan ditawarkan itu oleh staf atau frontliner yang melayani mereka," katanya.
Ia menegaskan saat menawarkan kepada para penerima BPUM, pihaknya tidak memaksakan untuk menerima dan mengambil program asuransi kesehatan itu.
Baca Juga: Kemarin Abu Bakar Baasyir Resmi Bebas Murni, Korban Selamat Bom Bali Ngaku Khawatir
Terlebih program asuransi itu ditawarkan setelah para penerima BPUM menerima bantuannya.
Ekwan mempersilakan para penerima BPUM untuk mengajukan protes ke kantor-kantor BRI terdekat terkait keluhan tersebut untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, sejumlah penerima bantuan BPUM di Palu mengeluhkan adanya pemotongan Rp50 ribu yang diambil dari bantuan yang mereka terima saat menarik secara tunai di kantor-kantor cabang BRI di Palu.***