Khusus untuk penyaluran BST kali ini pemerintah memilih PT. Pos Indonesia sebagai mitra penyalur bantuan tersebut.
Ada beberapa mekanisme dan syarat agar sebuah keluarga mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Soroti Gaya Blusukan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera: Mensos Perlu Blusukan di Perapian Data
Perlu diingat, hanya keluarga yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.
Persyaratan agar keluarga mendapatkan BST sebesar Rp300 ribu di tahun 2021, sebagai berikut:
1. Keluarga calon penerima masuk dalam pendataan RT/RW sebagai warga tempat tersebut.
2. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19.
3. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lainya dari salah satu program Pemerintahan
Baca Juga: Mahfud MD Izinkan Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Refly Harun: Kenapa Tidak Dijadikan Tersangka
4. Apabila tidak terdaftar ataubtidak mendapatkan bansos dari program Pemerintah dan belum terdaftar oleh RT/RW.