Mahfud MD Izinkan Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Refly Harun: Kenapa Tidak Dijadikan Tersangka

- 6 Januari 2021, 12:06 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus kerumunan massa Habib Rizieq (kiri).*
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus kerumunan massa Habib Rizieq (kiri).* /Kolase foto dari ANTARA/Indrianto Eko Suwarso dan YouTube FRONT TV

PR CIREBON - Ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku heran terkait kasus kerumunan massa yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).

Refly Harun merasa, kasus tersebut seolah hanya menyerang sosok Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui tayangan yang diunggah kanal YouTube Refly Harun pada Rabu 6 Januari 2021, Refly Harun mengungkapkan padangannya terkait kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Beredar Videonya Saat Joged, Mahfud MD: Jogetan Saya Jadi Juara

Ia menyebut, Menkopolhukam Mahfud MD sempat memperbolehkan masyarakat datang untuk menjemput Habib Rizieq di Bandara.

"Kenapa Prof Mahfud MD yang membolehkan itu tidak dijadikan tersangka pula? Bahkan diperiksa pun tidak. Harusnya bertanggung jawab juga," ungkap Refly Harun, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Selain itu, Refly juga penasaran alasan Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Baca Juga: Bagikan Alat Kesehatan ke Rumah Sakit, Kemendagri: Upaya Pemerintah Menekan Laju Penyebaran Covid-19

Refly menjelaskan, hasutan adalah upaya untuk mengajak dalam konteks negatif, maka bisa dipidanakan seperti memberontak misalnya.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x