Mahfud MD Izinkan Penjemputan Habib Rizieq di Bandara, Refly Harun: Kenapa Tidak Dijadikan Tersangka

- 6 Januari 2021, 12:06 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus kerumunan massa Habib Rizieq (kiri).*
Refly Harun (kanan) yang mengomentari soal kasus kerumunan massa Habib Rizieq (kiri).* /Kolase foto dari ANTARA/Indrianto Eko Suwarso dan YouTube FRONT TV

"Apakah hadir dalam Maulid Nabi dan pernikahan bisa dikatakan menganjurkan untuk keburukan?" tanya Refly.

Menurutnya, memang ada konteks Covid-19 karena melanggar protokol kesehatan, tetapi jatuhnya pelanggaran bukan tindak pidana penghasutan.

Baca Juga: Ramai Deklarasi FPI Baru di Daerah, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung TNI dan Polri Lebih Tegas!

"Terhadap pelanggaran tersebut kan sudah diberi sanksi Rp50 juta dan sudah dibayar pula," ujarnya.

Refly berujar, apabila ada kegiatan kerumunan di tengah pandemi Covid-19, seharusnya petugas datang untuk membubarkan dengan baik.

Lebih lanjut, Refly Harus mengungkapkan seharusnya pihak berwenang di bawah pimpinan Presiden Jokowi yang harus turun membubarkan kerumunam massa Habib Rizieq.

Baca Juga: Ramai Deklarasi FPI Baru di Daerah, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung TNI dan Polri Lebih Tegas!

Pihak tersebut yaitu para Menteri dan Kepala Badan terkait, misalnya apabila ada masalah darurat kesehatan yang harus turun adalah Menteri Kesehatan.

"Artinya justru negara yang tidak melakukan kewajibannya untuk mencegah, mempersuasi, bahkan membubarkan kerumunan tersebut katena kejadiannya di depan mata," kata Refly.

Seharusnya jika ada kasus kerumunan pihak terkait harus membubarkan, tetapi pada saat itu BNPB malah membagikan masker di kerumunan tersebut.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah