Ramai Deklarasi FPI Baru di Daerah, Ferdinand Hutahaean: Rakyat Dukung TNI dan Polri Lebih Tegas!

- 6 Januari 2021, 09:38 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.*
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.* /Instagram.com/@ferdinand_hutahaean

PR CIREBON - Deklarasi ormas Front Persatuan Islam (FPI) menggantikan Front Pembela Islam marak di beberapa daerah.

Namun, Kepolisian tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan FPI baru karena tidak punya dasar hukum dan merupakan ormas yang tidak terdaftar.

Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menyatakan fenomena deklarasi FPI baru nampaknya akan lebih menyibukkan pemerintah dan pihak berwenang, yakni TNI dan Polri.

Baca Juga: Kurangi Risiko Sengketa Tanah, Presiden Jokowi Bagikan Sertifikat: Alhamdulillah...

Dia juga mendukung upaya TNI dan Polri untuk lebih tegas dalam menindak adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan FPI baru

"Melihat fenomena deklarasi-deklarasu ormas ganti kulit FPI belakangan ini yang menjamur di beberapa daerah, tampaknya pemerintah khususnya TNI POLRI akan lebih sibuk lagi dan harus lebih tegas," katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter-nya @FerdinandHaean3, Rabu 6 Januari 2021.

Ferdinand percaya bahwa rakyat akan mendukung upaya TNI dan Polri dalam menindak ormas yang tidak terdaftar itu.

Baca Juga: Tindak Lanjut Pelarangan FPI, Humas PPATK: Penghentian Sementara Transaksi dan Aktifitas Rekening

"Untuk menyelamatkan Negara, Rakyat akan mendukung POLRI dan TNI lebih tegas..!," ujarnya.

Cuitan Ferdinand Hutahaean
Cuitan Ferdinand Hutahaean Twitter.com/@FerdinandHaean3

Baca Juga: Vaksinasi Dijadwalkan Tanggal 13 Januari 2021, Ini kata Mardani Ali Sera

Diketahui sebelumnya, Front Pembela Islam kini berganti nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).

Pihak mereka berujar tidak bakal mendaftarkan ormas barunya ke pemerintah.

"Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," papar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu 1 Januari 2021.

Baca Juga: Perihal Rekening Galang Dana 6 Laskar FPI Diblokir Sementara, Begini Penjelasan PPATK

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang.

Sehingga, dikatakan Aziz tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x