Baca Juga: Vaksinasi Dijadwalkan Tanggal 13 Januari 2021, Ini kata Mardani Ali Sera
Diketahui sebelumnya, Front Pembela Islam kini berganti nama menjadi Front Persatuan Islam (FPI).
Pihak mereka berujar tidak bakal mendaftarkan ormas barunya ke pemerintah.
"Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," papar Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Sabtu 1 Januari 2021.
Baca Juga: Perihal Rekening Galang Dana 6 Laskar FPI Diblokir Sementara, Begini Penjelasan PPATK
Lebih lanjut Aziz menjelaskan, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang.
Sehingga, dikatakan Aziz tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.***