Moeldoko Sebut Sudah Siapkan Nama Calon Kapolri Baru, Ahmad Sahroni: Belum Ada Surpres

- 5 Januari 2021, 15:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni /ANTARA

Baca Juga: Parlemen Iran Ajukan RUU 'Hapuskan Israel Maret 2041' dan Usir Amerika dari Kawasan

"Siapanya pasti sudah ada. Kebetulan tidak di kantong saya," kata Moeldoko di Jakarta pada Senin, 4 Januari 2021 kemarin.

Ia mengatakan bahwa pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang rutin, dan prosedur serta mekanismenya juga sudah ada.

Semuanya, ungkap Moeldoko, tinggal menunggu waktu.

"Mekanisme jelas ada usulan, kemudian DPR akan memproses. Berikutnya nanti keputusannya seperti apa. Saya pikir sampai di situ saja," kata Moeldoko.

Baca Juga: Awali Tahun 2021, Mensos Risma Kembali Blusukan dan Ajak Gelandangan untuk Tinggal di Penampungan

Dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 11 ayat (1) disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Ayat (2) disebutkan usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR RI disertai dengan alasannya.

Selain itu, dalam Pasal 38 ayat 1 (b) UU Kepolisian disebutkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

Karena itulah, sesuai dengan prosedur, nama-nama calon Kapolri akan dikirimkan Kompolnas kepada Presiden.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah