Larang Warga Rayakan Libur Tahun Baru, Humas DKI Jakarta Tutup 4 Destinasi Wisata Naungan Pemprov

- 31 Desember 2020, 13:41 WIB
ILUSTRASI perayaan tahun baru.
ILUSTRASI perayaan tahun baru. /pixabay.com/nck_gsl/

JIka diketahui melakukan kerumunan pada pergantian malam tahun baru, maka polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

 

***

 

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah