Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

- 28 Desember 2020, 15:09 WIB
Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Foto Dok Antara.*
Habib Rizieq Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung, Foto Dok Antara.* /Antara/Hafidz Mubarak A


PR CIREBON - Polisi akan kembali memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, yang rencananya akan dilaksanakan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk melanjutkan penyidikan kepada Habib Rizieq sebagi tersangka terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung. Penyidik akan ke rutan narkoba (Polda Metro Jaya) untuk memeriksa," Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Soal Kasus FPI, Mahfud MD Dukung Penuh Komnas HAM, Refly Harun Berharap Jaminan Menyeluruh

Andi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan ini untuk menggali keterangan Habib Rizieq terkait barang bukti dan saksi yang sebelumnya dikumpulkan polisi.

"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pihak Kepolisian usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Dinyatakan Positif Covid-19, 52 Calon Penumpang KA di Cirebon Batal Berangkat

Pada Sabtu, 12 Desember 2020 lalu, Habib Rizieq menyerahkan diri sekitar pukul 10.30 WIB ditemani kuasa hukumnya.

Habib Rizieq diperiksa tim sekitar pukul 11.30 WIB atau satu jam setelah kedatangannya di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaannya, Imam Besar FPI tersebut dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh Penyidik.

Baca Juga: Kenali Dampak Pandemi bagi Kesehatan, Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

Usai diperiksa, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

Imam Besar FPI tersebut keluar mengenakan rompi oranye dan ditahan selama 20 hari oleh pihak Kepolisian.

Habib Rizieq ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Akibat Serangan Teroris MIT Poso, Wisata Danau Tambing hingga Saat Ini Masih Ditutup untuk Umum

Habib Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x