Natal di Tengah Pandemi, Gereja Katedral Batasi Jemaat hingga Tidak Pasang Pohon Natal

- 24 Desember 2020, 17:10 WIB
Natal di Tengah Pandemi, Gereja Katedral Batasi Jemaat hingga Tidak Pasang Pohon Natal / Dok PMJ News.*
Natal di Tengah Pandemi, Gereja Katedral Batasi Jemaat hingga Tidak Pasang Pohon Natal / Dok PMJ News.* /


PR CIREBON – Umat Kristiani akan melangsungkan misa Natal malam ini dan esok hari, Jumat, 25 Desember 2020.

Namun, banyak gereja, seperti Gereja Katedral, menerapkan aturan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum usai.

Salah satu aturan protokol kesehatan di Gereja Katedral adalah pembatasan jemaat yang hadir saat misa Natal hanya 20 persen dari kapasitas gereja.

Baca Juga: Penipu yang Catut Nama Baim Wong Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

"Ibadat Misa Natal sebanyak 309 kursi, yaitu 20 persen dari kapasitas Gereja Katedral. 200 umat berada di dalam Gereja Katedral dan 109 umat berada di Plaza Maria," ujar Juru Bicara Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral, Susyana Suwadie dalam keterangannya pada Kamis, 24 Desember 2020.

"Setiap selesai ibadat, Gereja Katedral akan melakukan disinfeksi di dalam dan seluruh ruang gereja," sambungnya.

Susyana mengatakan bahwa aturan itu ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta agar pelaksanaan Natal 2020 tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Baca Juga: Berikut 41 Kata-kata Lucu Hari Natal, Bisa untuk Caption Instagram dan Twitter

Sedangkan jemaat yang diperbolehkan hadir hanya berusia 18-59 tahun dan harus mendaftar melalui website.

"Umat yang hadir adalah umat Paroki Katedral yang berusia 18-59 tahun dan dalam keadaan sehat dan melakukan pendaftaran untuk mengikuti ibadat melalui website Belarasa yang disediakan oleh Keuskupan Agung Jakarta," tuturnya, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Ia menambahkan, Gereja Katedral juga telah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, tempat cuci tangan, hand sanitizer, mengatur jarak duduk kursi, dan lainnya.

Baca Juga: Dubai Mulai Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Pfzier-BioNTech, Sebut Kemanjurannya 86 Persen

Sementara itu, Gereja Katedral Santo Petrus di Kota Bandung, Jawa Barat, tidak menghias gereja dengan pohon Natal tahun ini.

Sebab, area tersebut biasanya menjadi area swafoto jemaat sehingga ditiadakan dalam upaya mencegah kerumunan guna meminimalkan risiko penularan Covid-19.

"Pohon Natal setinggi 16 meter yang selalu hadir menghiasi halaman gereja menjelang Hari Raya Natal ditiadakan," kata Ketua Seksi Komunikasi Sosial Gereja Katedral Santo Petrus Ceacilia Amanda di Bandung.

Baca Juga: 49 KPP Capai Target, Penerimaan Pajak Capai Rp1.198,8 Triliun, Menkeu: Ini belum Semuanya

"Tahun ini Gereja Katedral juga tidak memasang tenda di halaman gereja seperti biasanya,” tambahnya, dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Selain itu, gereja membatasi jemaat yang hadir dalam pelaksanaan ibadah Natal maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan ibadah.

Ruang ibadah Gereja Katedral Bandung bisa menampung sekitar 1.000 orang.

Baca Juga: WHO Akan Selidiki Asal-usul Covid-19 ke Wuhan 2021, Tegaskan Bukan untuk Mencari Pihak yang Bersalah

Namun, pengurus gereja membatasi jumlah orang yang menghadiri kegiatan ibadah maksimal 230 orang guna meminimalkan risiko penularan virus corona.

Selain menggelar kegiatan ibadah tatap muka, gereja juga menyiarkan proses peribadatan via daring guna menjangkau jemaat yang tidak bisa mengikuti ibadah di gereja.

Pengurus gereja berupaya memastikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di gereja.

Baca Juga: Langsung Tancap Gas Usai Dilantik, Menteri KKP Ungkap Ingin Keliling Indonesia Bertemu Nelayan

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa di wilayah Kota Bandung ada sekitar 150 gereja dan hanya 34 di antaranya yang menggelar peribadatan Natal secara tatap muka.

"Dan itu tetap menggunakan protokol kesehatan, mau masuknya pun dicek," kata Ulung.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x