Penipu yang Catut Nama Baim Wong Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara

- 24 Desember 2020, 16:57 WIB
Penipu yang Catut Nama Baim Wong Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara
Penipu yang Catut Nama Baim Wong Diringkus Polisi, Terancam 4 Tahun Penjara /humas.polri.go.id


PR CIREBON - Baru-baru ini marak sekali sebuah penipuan berkedok hadiah online, dan kali ini tim Tiger dari kepolisian Jakarta Utara telah menangkap dua orang penipuan online.

Dua orang pelaku dalam sebuah aksi penipuannya berpura-pura menjadi artis Baim Wong itu telah berhasil ditangkap Polres Jakarta Utara.

Keduanya melancarkan aksi penipuannya dengan beralasan program Indonesia Give Away Baim Wong dan Paula yang mana program Give Away itu adalah sebuah program yang dijalankan oleh Baim Wong sendiri.

Baca Juga: Berikut 41 Kata-kata Lucu Hari Natal, Bisa untuk Caption Instagram dan Twitter

Seperti dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari video yang diunggah Rabu 23 Desember 2020 pada Tribata Humas Polri, yang mana Pelaku penipuan online yang mengatas namakan Baim Wong telah berhasil ditangkap.

Adapun modus penipuan tersebut adalah menawarkan sejumlah hadiah kemudian meminta korbannya mentransfer uang.

Dua orang tersangka berinisial MZ dan LH yang kedapatan melakukan penipuan online dengan mencatut namanya dalam program televisi Indonesia Giveaway.

Baca Juga: Dubai Mulai Vaksinasi Covid-19 dengan Vaksin Pfzier-BioNTech, Sebut Kemanjurannya 86 Persen

Karena banyaknya penipuan berkedok online maka Baim Wong memperingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap cermat dengan oknum yang mengatasnamakan timnya.

Pasalnya pada program yang di buat oleh Baim Wong sendiri sama sekali tidak ada pemungutan biaya, atau nominal yang harus ditanggung pemenang.

Lebih lanjut, para korban akan diminta menghubungi pihak 'Baim Wong Palsu' melalui WhatsApp.

Baca Juga: 49 KPP Capai Target, Penerimaan Pajak Capai Rp1.198,8 Triliun, Menkeu: Ini belum Semuanya

Selanjutnya mereka diminta mentransfer uang sebesar Rp100 ribu sebagai syarat jika hendak mendapatkan give away.

"Untuk mendapatkan hadiah itu, para korban ini diminta untuk mentransfer uang Rp100.000 ke rekening atas nama LH rekening dan rekening atas nama MZ," jelas Kapolres. dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA news

Saat polisi memeriksa keduanya, pelaku berusaha menghapus sesuatu di ponselnya dan terjadi perebutan dengan polisi.

Baca Juga: WHO Akan Selidiki Asal-usul Covid-19 ke Wuhan 2021, Tegaskan Bukan untuk Mencari Pihak yang Bersalah

Setelah aksi berebut terjadi, tim Tiger menjumpai percakapan WhatsApp yang ternyata menemukan adanya indikasi penipuan, dengan menemukan percakapan.
 
Dan bahkan polisi melihat saat bersangkutan menjadi Baim yang menawarkan Indonesia Giveaway dengan memberikan imbalan sebesar Rp30 juta.

Kapolres mengungkapkan pelaku mendapatkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah dari kasus penipuan itu.

Baca Juga: Langsung Tancap Gas Usai Dilantik, Menteri KKP Ungkap Ingin Keliling Indonesia Bertemu Nelayan

Baim Wong telah melaporkan kedua pelaku atas kasus pencemaran nama baik.

Selain itu untuk kedua pelaku kini telah dijerat atas kasus penipuan dan pencemaran nama baik dan penipuan melalui media elektronik.

Dijerat Pasal 378 dan 310 KUHP serta pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 undang-undang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: YouTube Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x