Soal Polemik Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Musni Umar: Tidak Boleh Menurut Undang-Undang

- 24 Desember 2020, 08:51 WIB
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. /ANTARA/Galih Pradipta/ANTARA

Baca Juga: Di depan Pacarnya Pria Albania Tewas Ditembak Pelaku Bertopeng, Diduga Terkait Perdagangan Narkoba

Musni menjelaskan, untuk menyelesaikan hal tersebut Risma harus segera memilih salah satu di antara jabatan menjadi Menteri Sosial atau Wali Kota Surabaya.

"Supaya tidak berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai Wali Kota Surabaya dan konsentrasi menjadi Menteri Sosial RI," jelasnya.

Selain itu, Musni juga berhadap Risma dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya menjadi Mensos, dan dapat lebih baik daripada Juliari Batubara yang kini tersandung korupsi.***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Musni Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x