Soal Polemik Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Musni Umar: Tidak Boleh Menurut Undang-Undang

- 24 Desember 2020, 08:51 WIB
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. /ANTARA/Galih Pradipta/ANTARA

PR CIREBON - Pelantikan Wali Kota Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.

Sebab, Tri Rismaharini merangkap 2 jabatan sekaligus yakni sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar pun menyayangkan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Tri Rismaharini.

Baca Juga: Soroti Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera Sebut 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Hal ini disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah YouTube Musni Umar pada Rabu 23 Desember 2020.

Selain diangkat menjadi Menteri Sosial, Risma sapaan akrab Tri Rismaharini, juga merangkap masih sebagai Wali Kota Surabaya.

Musni Umar menilai Risma telah melanggar dua pasal yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pada Pasal 76 ayat (1) huruf h.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Menkes Budi Gunadi Sadikin Tancap Gas Kejar Target Kesiapan Vaksinasi Covid-19

Serta juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Pasal 23.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Musni Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x