Soal Polemik Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Musni Umar: Tidak Boleh Menurut Undang-Undang

- 24 Desember 2020, 08:51 WIB
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. /ANTARA/Galih Pradipta/ANTARA

"(Rangkap jabatan) Beliau Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial itu tidak boleh menurut Undang-undang," kata Musni sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com.

Mensos Risma sebelumnya mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk melakukan rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Soal Ekpsor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Usai Saya Tak Lagi Menjabat, Larangan itu Diabaikan

Namun menurut Musni, hal itu tidak sesuai dengan UU.

"Penting diperhatikan, walaupun ibu Tri Rismaharini sudah meminta izin kepada Presiden dan menurut beliau tidak apa-apa, tetapi kan Undang-undang itu di atas (keputusan Presiden)," terang Musni.

Musni berpendapat, seorang Presiden itu telah bersumpah untuk menjalankan UU dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

Baca Juga: Media Asing Soroti Reshuffle Menteri, Singgung soal Lonjakkan Kasus Covid-19 di Indonesia

Sehingga, Risma dianggapnya telah melanggar dua UU.

"Undang-undang yang telah disebutkan tadi yaitu Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Kementerian Negara itu dilanggar," papar Musni.

"Sebenarnya sebelum dilantik itu sudah harus berhenti sebagai Wali Kota Surabaya. Nah sekarang ini sudah dilantik dan sudah melanggar Undang-undang," ujar Musni.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Musni Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x