Soal Polemik Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Musni Umar: Tidak Boleh Menurut Undang-Undang

- 24 Desember 2020, 08:51 WIB
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020.
Tri Rismaharini memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan Menteri Sosial di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. /ANTARA/Galih Pradipta/ANTARA

PR CIREBON - Pelantikan Wali Kota Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan.

Sebab, Tri Rismaharini merangkap 2 jabatan sekaligus yakni sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial.

Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar pun menyayangkan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Tri Rismaharini.

Baca Juga: Soroti Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Mardani Ali Sera Sebut 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

Hal ini disampaikannya melalui sebuah video yang diunggah YouTube Musni Umar pada Rabu 23 Desember 2020.

Selain diangkat menjadi Menteri Sosial, Risma sapaan akrab Tri Rismaharini, juga merangkap masih sebagai Wali Kota Surabaya.

Musni Umar menilai Risma telah melanggar dua pasal yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) pada Pasal 76 ayat (1) huruf h.

Baca Juga: Setelah Dilantik, Menkes Budi Gunadi Sadikin Tancap Gas Kejar Target Kesiapan Vaksinasi Covid-19

Serta juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada Pasal 23.

"(Rangkap jabatan) Beliau Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial itu tidak boleh menurut Undang-undang," kata Musni sebagaimana dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com.

Mensos Risma sebelumnya mengaku telah mendapatkan izin dari Presiden Jokowi untuk melakukan rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: Soal Ekpsor Benih Lobster, Susi Pudjiastuti: Usai Saya Tak Lagi Menjabat, Larangan itu Diabaikan

Namun menurut Musni, hal itu tidak sesuai dengan UU.

"Penting diperhatikan, walaupun ibu Tri Rismaharini sudah meminta izin kepada Presiden dan menurut beliau tidak apa-apa, tetapi kan Undang-undang itu di atas (keputusan Presiden)," terang Musni.

Musni berpendapat, seorang Presiden itu telah bersumpah untuk menjalankan UU dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya.

Baca Juga: Media Asing Soroti Reshuffle Menteri, Singgung soal Lonjakkan Kasus Covid-19 di Indonesia

Sehingga, Risma dianggapnya telah melanggar dua UU.

"Undang-undang yang telah disebutkan tadi yaitu Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Kementerian Negara itu dilanggar," papar Musni.

"Sebenarnya sebelum dilantik itu sudah harus berhenti sebagai Wali Kota Surabaya. Nah sekarang ini sudah dilantik dan sudah melanggar Undang-undang," ujar Musni.

Baca Juga: Di depan Pacarnya Pria Albania Tewas Ditembak Pelaku Bertopeng, Diduga Terkait Perdagangan Narkoba

Musni menjelaskan, untuk menyelesaikan hal tersebut Risma harus segera memilih salah satu di antara jabatan menjadi Menteri Sosial atau Wali Kota Surabaya.

"Supaya tidak berlarut-larut, maka segera berhenti sebagai Wali Kota Surabaya dan konsentrasi menjadi Menteri Sosial RI," jelasnya.

Selain itu, Musni juga berhadap Risma dapat menjalankan amanah sebaik-baiknya menjadi Mensos, dan dapat lebih baik daripada Juliari Batubara yang kini tersandung korupsi.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: YouTube Musni Umar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x