5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.
Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
Baca Juga: Terkait Rencana STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.
Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH:
Baca Juga: Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning
- Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.
- Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).