Desember Ini Cair, NIK KTP Penerima Bantuan BST Rp300 Ribu Per-KK Bisa Cek di dtks.kemensos.go.id

- 23 Desember 2020, 10:22 WIB
Uang Rupiah.*
Uang Rupiah.* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Sebelumnya, eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengambil keputusan untuk menambah kuota penerima bantuan sekitar 20.000 ribu KPM PKH.

"Kami memutuskan untuk membuka kuota baru BST sebanyak 20.000-an KPM. Saya minta pemerintah daerah kabupaten/kota untuk bergerak cepat mengajukan datanya," kata eks Mensos Juliari Batubara di Jakarta pada 23 November 2020 lalu yang dikutip dari laman resmi Kemensos.

Baca Juga: Sebut Bisa Bahayakan Negara, Pakar: Pemerintah Harus Petakan Ormas dan Tindak Tegas Ormas Radikal

Pembukaan atau penambahan kuota baru BST ini dilakukan dengan pertimbangan karena masih ada masyarakat terdampak pandemi yang belum tersentuh bantuan sementara jumlah anggaran bantuan masih tersedia.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Ungkap Sosok Gus Yaqut, Gus Sahal: Dia Tidak Denial Terhadap Radikalisme

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah