Terkait Rencana STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya

- 23 Desember 2020, 09:11 WIB
Suasana Masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat Polda Metro Jaya.*
Suasana Masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku STNK di Samsat Polda Metro Jaya.* /PMJ

PR CIREBON – Terdengar kabar bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir apabila telah mati atau non-aktif selama lebih dari dua tahun.

Pihak kepolisian melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan rencana penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor masih dalam tahap sosialisasi.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat sebelum resmi diberlakukan.

Baca Juga: Soal Hukuman Mati untuk Tindak Korupsi di Masa Pandemi Covid-19, Pakar Hukum: Sebagai Warning

Hal tersebut digagas karena banyaknya masyarakat yang masih kurang memperhatikan atau kurang keperdulian kepada masa berlaku STNK yang dibiarkan dan tidak diperpanjang selama bertahun-tahun.

Banyak ditemui para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang masa berlaku STNKnya sudah mati selama dua tahun atau lebih.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan memberlakukan aturan yang lebih tegas lagi agar pemilik kendaraan lebih memperhatikan terhadap masa berlaku STNK.

Baca Juga: Update Foto Bersama 3 Calon Menteri Baru, dr. Tirta Berharap Bisa Bersama Atasi Pandemi Covid-19

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menyebut apabila tidak melakukan registrasi ulang dua tahun registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, maka akan dilakukan pemblokiran.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x