PR CIREBON – Keberadaan ormas intoleran dan radikal dinilai pakar dan pengamat harus ditindak secara tegas oleh pemerintah.
Menurut mereka, keberadaan ormas ekstrem radikal bisa membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pendekatan hukum menjadi prioritas bagi yang mengganggu keamanan.
Baca Juga: Terkait Rencana STNK Mati 2 Tahun Akan Diblokir, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro Jaya
"Maka, pendekatan hukum menjadi prioritas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kolaborasi TNI-Polri memberi legitimasi bagi penanggulangan gangguan kamtibmas," kata Indriyanto di Jakarta pada Selasa, 22 Desember 2020, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
Akan tetapi, menurutnya, bila kelompok-kelompok intoleran berpotensi memecah belah bangsa dan telah mengganggu stabilitas serta kedaulatan negara, maka sesuai konstitusi UU, TNI maupun Polri wajib mempertahankan Kedaulatan NKRI dari siapa pun yang berpotensi mengganggu stabilitas dan kedaulatan negara.
"Termasuk ormas-ormas berkarakter ekstrem radikal seperti FPI," katanya.
Sementara itu, pengamat terorisme Al Chaidar Abdurrahman Puteh menilai pemerintah perlu memetakan ormas.
Baca Juga: Kapsul Waktu dari Kutub Utara Ditemukan di Irlandia, Setelah Mengarungi Laut Selama 2 Tahun