Bareskrim Polri Ambil Alih Semua Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Habib Rizieq, Ini Alasannya

- 22 Desember 2020, 08:43 WIB
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.*
Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab.* /Antara/Fauzan

PR CIREBON - Terkait sebuah kasus protokol kesehatan yang menjerat Habib Rizieq akan segera dituntaskan oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihak Bareskrim Polri akan menangani dan menuntaskan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Kasus pelanggaran prokes yang menyeret Habib Rizieq terjadi di Petamburan, Jakarta, Megamendung dan RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Tanggal 22 Desember, Inilah 10 Kata-kata Sederhana nan Penuh Makna untuk Rayakan Hari Ibu

"Tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Komjen Sigit saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA.

Menurut Sigit, penanganan kasus di Petamburan, Megamendung dan RS UMMI saat ini akan diambil alih oleh Bareskrim Polri karena memiliki pelaku yang hampir sama.

Kemudian dengan alasan efektivitas dan efisiensi, Bareskrim pun secara resmi mengambilalih dua perkara yang meliputi dua wilayah hukum Polda. 

Baca Juga: Tanggapi Risma Serahkan soal Reshuffle pada Megawati, Refly Harun: Luar Biasa

"Untuk permudah dan efektifkan penyidikan maka kasus kami tarik ke Bareskrim,"

"Kasus tersebut antara lain adalah, pelanggaran prokes yang ditantani Polda Metro terkait Petamburan yang saat ini sudah naik sidik kemudian pelanggaran prokes di Megamendung dan RS Ummi yang ditangani Polda Jabar," ujar Sigit yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Tribata News.

Tidak hanya kasus yang ada di Petamburan dan Megamendung saja yang di ambil alih oleh Bareskrim Polri, bahkan untuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang juga akan di ambil alih.

Baca Juga: Selidiki Mobil dalam Insiden Penembakan di Tol Japek, Komnas HAM Temukan Sesuatu di Kendaraan FPI

Kasus pelanggaran protokol kesehtan di Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

"Dan saat ini sudah proses sidik sedangkan pelanggaran prokes di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini proses lidik dan sedang proses dan asistensi oleh Bareskrim Polri oleh karena itu terkait 3 kasus tersebut mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri," tuturnya.

"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus ditangani Bareskrim," sambung Sigit.

Baca Juga: Soroti Kasus Mimpi Haikal Hassan, Pengamat Politik: Penjara Tak Cukup untuk Memuaskan Kebencian

Pengambilalihan kasus tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polda Jawa Barat pada Jumat 18 Desember 2020.

Ketiga kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan.

Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Kota Tangerang saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan di bawah asistensi Bareskrim Polri.

Baca Juga: Gibran Bantah Terlibat Korupsi Bansos, Andi Arief: Argumen Lemah, Mas Goodie

Kasus pelanggaran prokes dalam kerumunan massa simpatisan Habib Rizieq bermula ketika ia tiba di Indonesia.

Pada saat itu, kedatangan Habib Rizieq mengundang kerumunan massa dalam jumlah besar yang tidak mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Kejadian tersebut terulang lagi ketika Rizieq mengadakan acara peringatan Maulid Nabi di Petamburan dan tabligh akbar di Megamendung.

Saat ini Polri telah menetapkan enam orang tersangka yang salah satunya termasuk Habib Rizieq.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah