Secara jelas disebutnya, PT Sritex tidak mendapat rekomendasi sama sekali dari putra sulung Presiden Jokowi itu.
“Sritex tidak mendapatkan rekomendasi Gibran,” tegasnya.
Baca Juga: Dituduh Terlibat Bagi-bagi Jatah Bansos, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekomendasi Gibran
Sementara itu, kasus korupsi Bansos masih terus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkannya eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara dan empat lainnya sebagai tersangka.
KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.
Hari Senin 21 Desember 2020 ini rencananya KPK akan memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.
Baca Juga: Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Pandangan Refly Harun dari Kacamata Hukum Tata Negara
"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/Menteri Sosial)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Selain itu, dalam laporan investigasi Tempo, nama Gibran Rakabuming Raka turut disebut sebagai pihak yang memberikan rekomendasi untuk PT Sritex dalam proyek pengadaan Goodie Bag.
Hingga saat ini, Pikiran Rakyat masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait kabar tersebut. ***