Soal Korupsi Bansos: Sritex Bantah Dapat Rekomendasi Gibran hingga KPK Periksa Dirjen Linjamsos

- 21 Desember 2020, 15:40 WIB
PT Sritex buka suara soal tuduhan dapat rekomendasi Gibran
PT Sritex buka suara soal tuduhan dapat rekomendasi Gibran /Instagram/@sritexindonesia

PR CIREBON – Nama PT Sritex sempat menjadi trending di media sosial Twitter lantaran tuduhan soal bancakan proyek Bantuan Sosial (Bansos).

PT Sritex diisukan mendapat proyek Goodie Bag untuk Bansos lantaran mendapat rekomendasi dari “Anak Pak Lurah” yang disebut-sebut sebagai Gibran Rakabuming Raka, yakni putra sulung Presiden Joko Widodo.

Tak tinggal diam terkait tersebarnya berita tersebut, pihak PT Sritex buka suara.

Baca Juga: Mendekati Malam Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Terjunkan Puluhan Ribu Personel Operasi Lilin

Sebagaimana dilnasir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Portal Jogja, kabar tersebut dibantah oleh pihak perusahaan garmen terbesar di Kabupaten Sukoharjo tersebut.

Dalam keterangannya, PT Sritex mengatakan bahwa proyek Goodie Bag tersebut sudah di approach dari Kementerian Sosial (Kemensos) sejak April 2020 lalu.

“Kami mendapatkan pesanan goodie bag bansos setelah di approach oleh pihak Kemensos. Kami diberi tahun bahwa kebutuhan goodie bag memang mendesak,” ujar pihak PT Sritex saat dikonfimasi pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Muncul Varian Baru Virus Corona yang Lebih Cepat Nular, SBY Berharap Pemerintah Ambil Langkah Tepat

Pihak Sritex menegaskan bahwa Kemensos melakukan approach kepada Sritex sejak bulan April 2020 lalu dan selesai mengerjakan order pada November 2020.

Secara jelas disebutnya, PT Sritex tidak mendapat rekomendasi sama sekali dari putra sulung Presiden Jokowi itu.

“Sritex tidak mendapatkan rekomendasi Gibran,” tegasnya.

Baca Juga: Dituduh Terlibat Bagi-bagi Jatah Bansos, PT Sritex: Tidak Mendapatkan Rekomendasi Gibran

Sementara itu, kasus korupsi Bansos masih terus diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditetapkannya eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara dan empat lainnya sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Hari Senin 21 Desember 2020 ini rencananya KPK akan memanggil Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Baca Juga: Tanggapi Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Pandangan Refly Harun dari Kacamata Hukum Tata Negara

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara/Menteri Sosial)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta yang dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selain itu, dalam laporan investigasi Tempo, nama Gibran Rakabuming Raka turut disebut sebagai pihak yang memberikan rekomendasi untuk PT Sritex dalam proyek pengadaan Goodie Bag.

Hingga saat ini, Pikiran Rakyat masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait kabar tersebut. ***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA Portal Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah