“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.***
“Pasangan calon yang ingin membuat gugatan, terbuka ruangnya selama tiga hari setelah pleno ini diputuskan,” katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.***
Editor: Khairunnisa Fauzatul A
Sumber: Antara News