Banyak Tuai Perselisihan Hasil, MK Terima 40 Permohonan Usai Pilkada Serentak 2020

- 19 Desember 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang)
Ilustrasi - Pilkada 2020. (ANTARA/Naufal Ammar/Media Kupang) /

PR CIREBON – Pilkada serentak yang digelar pada 9 Desember 2020 lalu rupanya banyak menuai perselisihan hasil perhitungan suara. Atas perselisihan tersebut, Mahkamah Konstitusi hingga Jumat pukul 18.00 WIB menerima sebanyak 40 permohonan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, permohonan perselisihan hasil pemilihan disampaikan secara langsung ke Gedung Mahkamah Konstitusi maupun secara daring.

Pada Rabu, 16 Desember 2020 permohonan masuk datang dari hasil pemilihan bupati Kaimana dan Lampung Tengah.

Baca Juga: Jangan Lengah, Pengamat Minta Pemerintah Usut Anggota FPI yang Terlibat Terorisme Sebelum Meluas

Selanjutnya pada Kamis, 17 Desember 2020 permohonan yang masuk adalah hasil pemilihan bupati Rembang, Sumba Barat, Belu, Raja Ampat, Penukal Abab Lematang Ilir, Pangandaran, Kotawaringin Timur, Sekadau, Taliabu, Halmahera Selatan, Banggai, Ogan Komering Ulu, Konawe Kepulauan, Karo (2 perkara), Bulukumba dan Musi Rawas Utara.

Sementara pada Jumat, permohonan yang diterima Mahkamah Konstitusi dari hasil pemilihan bupati Kepulauan Aru, Labuhanbatu Selatan, Pesisir Barat, Mamberamo Raya, Sorong Selatan, Konawe Selatan, Ogan Komering Ulu Selatan, Halmahera Timur, Sorong Selatan, Purworejo, Tojo Una-Una, Teluk Wondama, Pahuwato, Halmahera Timur, Malaka, Lingga dan Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Dukung TNI-Polri Tindak Tegas Perongrong NKRI, GP Ansor: Jangan Jadikan Agama Sebagai Alat Politik

Berikutnya, hasil pemilihan wali kota yang disengketakan ke Mahkamah Konstitusi adalah Magelang, Bandar Lampung, Tidore Kepulauan dan Banjarmasin.

Pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati dan wali kota masih dapat dilakukan hingga 29 Desember 2020, sedangkan untuk gubernur hingga 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x