Dua Bulan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Polri Sebut akan Beri Kejelasan Kasus Gus Nur

- 20 Desember 2020, 16:30 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono /Divisi Humas Polri/

PR CIREBON – Kepala Divisi Humas (Kadiv Humas) Mabes Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan akan memberikan penjelasan terkait kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh tersangka Sugi Nur Raharja atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur setelah hasil pemeriksaan lengkap.

“Nanti kami sampaikan kejelasannya jika sudah lengkap hasilnya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Minggu, 20 Desember 2020 yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) bulan Oktober lalu.

Baca Juga: Kabar Baik dari Menko Airlangga: IHSG dan Nilai Tukar Rupiah Sudah Kembali ke Posisi Sebelum Pandemi

Tayangan berisi ujaran kebencian terhadap ormas Nahdlatul Ulama (NU) ditayangkan melalui kanal Youtube Refly Harun dan Munjiat Channel

Namun, belum ada penjelasan apakah barang bukti video di kanal Youtube tersebut harus dihapus atau tetap dipertahankan. Refly Harun, rekan Gus Nur dalam tayangan 'podcast' tersebut, sempat dipanggil pihak penyidik Bareskrim untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Refly yang dikenal sebagai Ahli Hukum Tata Negara mengungkapkan kepada media bahwa ide awal pembuatan dan mengunggah video konten wawancara ke kanal Youtube-nya berasal dari tersangka Nur.

Baca Juga: Trump Masih Bersikeras Biden Kalah dalam Pilpres AS 2020, Janji Adakan Aksi Protes Bulan Depan

"Saya itu ditelepon tanggal 12 Oktober oleh Gus Nur untuk mengajak yang namanya kolaborasi," kata Refly kala itu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa, 3 November 2020 lalu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x