PR CIREBON – Sebelumnya, petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dikabarkan positif Covid-19. Kabar itu pun dibenarkan oleh Anggota Divisi Penggalangan KAMI, Andrianto.
Andrianto mengatakan bahwa KAMI meminta agar Jumhur Hidayat dibantarkan ke Rumah Sakit Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara.
Sementara itu, pada Jumat, 13 November lalu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyebut pihaknya belum mendapat informasi terkait tahanan yang menghuni sel Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim Polri ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca Juga: UAS Heran Facebook dan Instagram Seolah Selalu Blokir Konten Habib Rizieq, Apa Salahnya ?
Saat itu, Awi mengakui bahwa ada salah seorang tahanan yang memiliki gejala Covid-19, akan tetapi bukan Jumhur Hidayat.
Kini, Polri mengkonfirmasi bahwa sebanyak tujuh tahanan Bareskrim Polri, termasuk Jumhur Hidayat dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dinyatakan positif Covid-19. Mereka sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari total tujuh nama tersebut di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih.
Baca Juga: Ditekan Mengakui Israel, PM Pakistan:Saya Tidak, Hingga Ada Keadilan Memuaskan Bagi Warga Palestina
“Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB,” jelas Irjen Argo dalam keterangannya pada Minggu, 15 November, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
“Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama,” lanjutnya.