Puan Maharani: Selama Palestina Belum Merdeka, Indonesia Tak Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel

- 18 Desember 2020, 19:25 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Facebook.com/Puan Maharani/

PR CIREBON- Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani mendukung langkah pemerintah yang menegaskan tak buka hubungan diplomatik dengan Israel. Langkah itu, menurut Puan, juga sesuai dengan sikap Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.

“Selama kemerdekaan bangsa Palestina belum diserahkan kepada orang-orang Palestina, maka selama itulah bangsa Indonesia berdiri menentang penjajahan Israel,” ungkap Puan dalam siaran pers, Jumat 18 Desember 2020, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman DPR RI.

Baca Juga: Lakukan Rapid Test, 22 Orang Massa Aksi 1812 Reaktif Covid-19

Menurut politisi PDI Perjuangan itu, prinsip two state solution, yang mensyaratkan kemerdekaan Palestina, untuk menyelesaikan masalah Palestina, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi Israel.

“Tanpa ada pengakuan Israel atas kemerdekaan Palestina, Indonesia tegas tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” tuturnya.

Puan menyampaikan hal itu menyusul adanya isu pembukaan hubungan diplomatik RI-Israel yang dihembuskan media-media Israel bersamaan dengan dibukanya hubungan diplomatik beberapa negara Timur Tengah dengan Israel. Di Indonesia, isu itu makin menguat seiring pembukaan kembali Calling Visa untuk warga beberapa negara dengan kerawanan tertentu, termasuk Israel.

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2021, Ridwan Kamil Terbitkan Edaran Larangan Perayaan dalam Keramaian

Adapun Calling Visa sudah berlaku sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor.M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012 dan tidak menggoyahkan sikap RI terkait dukungan pada Palestina dan menentang penjajahan Israel. Alasan dibukanya kembali pelayanan Calling Visa adalah mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, dan kunjungan bisnis.

Calling Visa hanya untuk warga dari negara dengan tingkat kerawanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan keimigrasian. Karena tingkat kerawanan tersebut, negara Calling Visa menjadi klaster terakhir yang diberikan relaksasi permohonan visa setelah pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia.

“Pemerintah harus hati-hati dan cermat soal ini. Dipersiapkan dengan baik, jangan sampai  soal Calling Visa ini dijadikan isu atau pintu masuk seolah-olah RI akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Pastikan sesuai dengan aturan internasional dan terus kuatkan komunikasi dengan pihak Palestina,” ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x