Jelang Malam Tahun Baru 2021, Ridwan Kamil Terbitkan Edaran Larangan Perayaan dalam Keramaian

- 18 Desember 2020, 19:17 WIB
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil.
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil. /

PR CIREBON - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Keramaian yang ditujukan kepada bupati/walikota se-Jawa Barat.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM ini, diperlukan komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat untuk membatasi kegiatan dan menghindari keramaian.

"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," ujar Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad di Bandung, Jumat, 18 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News. 

Baca Juga: Semangat untuk Korupsi Selalu Ada, Menko Polhukam: Saber Pungli Tetap Diperlukan

Daud menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

"Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," ujar Daud.

Daud mengatakan, ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran itu. Pertama, meminta bupati/walikota membuat Surat Edaran Bupati/Walikota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha dan tempat wisata.

Baca Juga: Presiden Palestina Apresiasi Indonesia Tolak Normalisasi Israel, HNW: Terima Kasih Pak Presiden

"Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun," katanya.

"Poin kedua, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x