PR CIREBON – Aksi 1812 yang dilakukan di sekitar area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Desember, dibubarkan oleh pihak kepolisian. Polisi berkata bahwa massa tersebut tidak memiliki izin melakukan unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Para peserta aksi 1812 tersebut lalu langsung diminta pulang ke rumah masing-masing setibanya di lokasi.
Di lokasi aksi sendiri, sekira pukul 13.20 WIB massa mulai berdatangan di area Patung Kuda. Satu mobil komando terlihat disiagakan.
Baca Juga: Media Catut Nama PSI, Tsamara Amany: Pelapor Haikal Hassan Sudah Nonaktif Sejak 2018
Tetapi, setibanya di lokasi rombongan massa selanjutnya mendapatkan pengusiran langsung oleh aparat kepolisian.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengimbau massa melalui mobil pengurai massa dengan pengeras suara untuk membubarkan diri dan putar balik ke rumah masing-masing.
"Silakan membubarkan diri, pandemi Covid masih terjadi silakan pulang," tegas Heru di lokasi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.
Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan: Investor Tiongkok Akan Terus Berinvestasi di Kawasan Danau Toba
Heru kemudian memerintahkan anggota kepolisian yang berjaga untuk membubarkan secara paksa massa yang terlanjur tiba di TKP. Personel aparat kemudian menggeruduk mobil komando massa.
Massa dipukul mundur ke arah Jalan Budi Kemuliaan, meskipun mereka mencoba melawan. Mereka berusaha bertahan kemudian melantunkan shalawat.