Jokowi Serahkan Kompensasi Rp 39 Miliar ke Korban dan Ahli Waris Peristiwa Terorisme Masa Lalu

- 16 Desember 2020, 20:07 WIB
Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara, Rabu, 16 Desember 2020.
Penyerahan Kompensasi Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu, di Istana Negara, Rabu, 16 Desember 2020. // Sekretariat Kabinet RI

Pemerintah memperkuat lagi komitmen untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.  Pada PP tersebut ditegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Baca Juga: Minta KPK Kejar Aset Di Luar Negeri, Bamsoet: Aset Hasil Korupsi Sangat Penting Untuk Pembangunan

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” ujar Kepala Negara.

Sebelumnya, negara juga telah membayarkan kompensasi sebesar Rp8,2 miliar kepada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan.

Seperti peristiwa bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda tahun 2016, bom Thamrin tahun 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara tahun 2017, bom Kampung Melayu tahun 2017, peristiwa terorisme Sibolga tahun 2019, dan lainnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah