Sidang Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa Tuntut Tommy Sumardi dengan Hukuman 1,5 Tahun Penjara

- 15 Desember 2020, 20:26 WIB
Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.
Terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. //PMJ News

PR CIREBON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Tommy Sumardi terbukti bersalah telah melakukan penyuapan dalam perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Jaksa menuntut Tommy dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Mengadili dan memutuskan, menghukum terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan," ungkap jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: ILC Berakhir, HNW: Katanya Negara Demokrasi, Program Seperti ILC Diperbanyak Bukan 'Libur Panjang'

Selain tuntutan pidana, Jaksa juga meminta majelis menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga meminta hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Tommy Sumardi.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa juga meminta hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis kepada Tommy Sumardi. Hal yang memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Hal yang meringankan, dalam persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana," tuturnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan di Sel Terpisah, Polisi Ungkap Keadaan dan Alasannya

Tommy dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah