Habib Rizieq Ditahan di Sel Terpisah, Polisi Ungkap Keadaan dan Alasannya

- 15 Desember 2020, 19:56 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 12 Desember 2020. Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. //ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

PR CIREBON – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat ini ditahan seorang diri di sel terpisah dari tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sel sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 15 Desember 2020.

Meskipun demikian, Yusri memastikan Rizieq mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya dan yang bersangkutan saat ini dalam kondisi sehat di dalam sel tahanan.

"Kondisinya sehat ya Beliau, Pak Rizieq Shihab ini, dalam sel ini kondisi sehat, tetap aturan SOP pemeriksaan kesehatan sama juga kita lakukan terhadap tahanan lain. Karena di masa Covid-19 seperti ini kita harus lebih intensif lagi melakukan pemeriksaan setiap hari," katanya, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Karena Pasal Penghasutan, Polisi: Ancaman 6 Tahun Penjara, Jadi Acuan Penyidik

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu, 13 Desember 2020. Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Polri melakukan penahanan 20 hari ke depan.

"MRS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," kata Irjen Argo di Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember dini hari.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x