Diminta Serahkan Diri, Ketum FPI Datangi Polda Metro Jaya untuk Beri Keterangan Sebagai Tersangka

- 14 Desember 2020, 14:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Rachman/Antara Foto

PR CIREBON - Usai tertangkapnya Habib Rizieq Shihab (HRS) dan penyerahan diri atas tiga tersangka lainya, kini Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) pada hari ini mendatangi Polda Metro Jaya.

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari sebuah video yang diunggah Senin 14 Desember 2020 pada akun YouTube LDTV, terlihat Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi akan mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

Tepatnya, mereka datang sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Ketua Umum FPI dan Panglima LPI tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB, dan  Mereka tidak datang hanya berdua saja tapi didampingi oleh Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.

Baca Juga: Kabar Baik: PLN Siapkan Interkoneksi Listrik Kalbar sampai Kalteng

Pada saat itu Panglima laskar, Maman, datang menggunakan baju putih, sementara Ketum FPI Shabri Lubis datang menggunakan baju gamis abu.

Mereka bertiga datang ke Polda Metro Jaya sesuai dengan protokol kesehatan yang ada yaitu mengenakan masker.

"Pada hari ini kami datang sebagai tersangka untuk diperiksa terkait kerumunan di Petamburan," ujar Ketua Umum FPI

Baca Juga: Setelah 51 Tahun Berlalu, Pesan Kode dari Pembunuh Zodiak Berhasil Dipecahkan

Rombongan FPI tersebut langsung masuk ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Pengacara menyebut Maman dan Shabri akan memberikan keterangan kepada penyidik.

"Bukan menyerahkan diri, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka," ucap Sugito selaku Ketua Badan Hukum LPI.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis pun  mengatakan bahwa bahwa dirinya tetap semangat dan bersahaja.

Bahkan Ahmad Shabri Lubis pun mengingatkan kepada seluruh anggota FPI maupun pengurus dan simpatisannya untuk tetap semangat dalam berjuang dan berkorban.

"Khususnya dalam membela Imam Besar kita, Habib Rizieq Shihab. Dan jangan lupakan enam syuhada yang telah tewas, dibunuh dalam pelanggaran HAM" ujar Ketua Umum FPI.

Baca Juga: Terkait Penganiayaan di Cilincing, Polisi Amankan Tujuh Pelaku, Ini Tampangnya

Diketahui pada pemberitaan yang sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta keduanya menyerahkan diri.

Selain mereka, empat tersangka kasus kerumunan, termasuk Habib Rizieq Shihab, sudah datang ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq pun ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember. dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Vaksin di Indonesia Sudah Ada, IDI Optimis: Ini Bisa Hentikan Penularan Covid-19

Tiga orang lainnya pun yang menjadi tersangka selain Habib Rizieq, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri

"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro," ungkap Yusri.

Berbeda dengan Habib Rizieq, tiga orang tersebut tidak ditahan. Alasannya, mereka hanya disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan yang memiliki hukuman satu tahun.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News YouTube LDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah