Terkait Penganiayaan di Cilincing, Polisi Amankan Tujuh Pelaku, Ini Tampangnya

- 14 Desember 2020, 13:45 WIB
Sejumlah tersangka penganiayaan anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Utara.
Sejumlah tersangka penganiayaan anak di bawah umur berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Utara. //PMJ News

PR CIREBON - Anggota Reskrim Polsek Cilincing yang dibantu oleh Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban luka berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko menjelaskan, tujuh pelaku penganiayaan berat diamankan, termasuk berinisial DP, HS, JA, SN, dan SA.

Lebih lanjut, Sudjarwoko menuturkan, kejadian tragis bermula saat Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP P Hasiolan Siahaan bersama Tim Buser melakukan patroli malam mengantisipasi perkelahian dan guantibmas di kawasan Kampung Baru Koljem (Bawah Jembatan) Cilincing.

Baca Juga: Napak Tilas Perjalanan, Inilah 5 Pelajaran Penting dari V BTS Sepanjang Tahun 2020

Kebetulan saat melintas di jalan Jembatan 1, Tim Buser menemukan seorang anak di rumah sakit (korban) yang terluka dan tergeletak di pinggir jalan. Dalam pemeriksaan, korban menyatakan pernah menjadi korban kekerasan atau pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Jembatan Koljem.

“Selanjutnya Kanit Reskrim Dan Tim Buser membawa korban ke Puskesmas Cilincing dan melakukan interogasi kepada korban. Kemudian langsung menuju lokasi yang dicurigai sebagai tempat persembunyian para pelaku,” kata Sudjarwoko kepada PMJ News, Senin 14 Desember 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.  

Sudjarwoko menambahkan, tersangka mengaku melakukan pemukulan atas dasar motif balas dendam karena adanya ejekan antara remaja Kolong Jembatan 1 dengan remaja Under Jembatan 2. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Boyband K-Pop Dengan Album Terlaris Sepanjang Tahun 2020, Nomor 1 Wajib Tahu

“Pelaku DP dijerat Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP; HS diancam Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP, JA terancam Pasal 76 C Jo 80 ayat 1 Jo Pasal 170 ayat 1 KUHP, dikenakan SN (Pasal 170 KUHP Jo pasal 358 KUHP; dan SA diancam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 358 KUHP,” ujar Sudjarwoko.

Dalam jumpa pers kasus ini, selain Kapolres Jakarta Utara, Kompol Arif Ardiansyah selaku Wakil Kepala Bareskrim Resju, Komisaris Eko Setio Budi Wahono yang merupakan Kapolres Cilincing, Kompol H.M. Sungkono sebagai Kasubag Humas Resju, dan AKP P Hasiolan Siahaan, sebagai Kasat Reskrim Polsek Cilincing.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x