"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri
"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro," ungkap Yusri.
Berbeda dengan Habib Rizieq, tiga orang tersebut tidak ditahan. Alasannya, mereka hanya disangkakan dengan pasal kekarantinaan kesehatan yang memiliki hukuman satu tahun.***