Diminta Serahkan Diri, Ketum FPI Datangi Polda Metro Jaya untuk Beri Keterangan Sebagai Tersangka

- 14 Desember 2020, 14:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus /Rachman/Antara Foto

"Bukan menyerahkan diri, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka," ucap Sugito selaku Ketua Badan Hukum LPI.

Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis pun  mengatakan bahwa bahwa dirinya tetap semangat dan bersahaja.

Bahkan Ahmad Shabri Lubis pun mengingatkan kepada seluruh anggota FPI maupun pengurus dan simpatisannya untuk tetap semangat dalam berjuang dan berkorban.

"Khususnya dalam membela Imam Besar kita, Habib Rizieq Shihab. Dan jangan lupakan enam syuhada yang telah tewas, dibunuh dalam pelanggaran HAM" ujar Ketua Umum FPI.

Baca Juga: Terkait Penganiayaan di Cilincing, Polisi Amankan Tujuh Pelaku, Ini Tampangnya

Diketahui pada pemberitaan yang sebelumnya bahwa Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta keduanya menyerahkan diri.

Selain mereka, empat tersangka kasus kerumunan, termasuk Habib Rizieq Shihab, sudah datang ke Polda Metro Jaya. Habib Rizieq pun ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember. dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Vaksin di Indonesia Sudah Ada, IDI Optimis: Ini Bisa Hentikan Penularan Covid-19

Tiga orang lainnya pun yang menjadi tersangka selain Habib Rizieq, yaitu Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara, telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News YouTube LDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah